Tata Cara Pendirian Koperasi

Image

Sebelum mendirikan koperasi, kita perlu mengetahui apa saja persyaratan pendirian koperasi. Persyaratan secara umum pendirian koperasi yaitu :

  1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
  2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
  3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
  4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
  5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
  6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
  7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
  8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
  9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
  10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11. Struktur Organisasi Koperasi.
  12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Koperasi memiliki jenis – jenis usaha yang berbeda – beda. Persyaratan pendiriannya pun juga berbeda-beda. Berikut persyaratan tambahannya, yaitu :

  1. Koperasi Unit Simpan Pinjam.
  • Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
  • Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  • Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
  • Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
  • Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
  • Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
    • Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
    • Surat keterangan berkelakuan baik
    • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
    • Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
  • Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
  • Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
  • Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
  1. Koperasi Unit Jasa Keuangan Syariah.
  • Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
  • Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
  • Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
  • Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
  • Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
  • Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
  • Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
  • Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
    • Surat keterangan berkelakuan baik
    • Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
    • Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
    • Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

Tata cara mendirikan koperasi :

  1. Mengumpulkan data calon anggota.

Perintis dibantu dengan beberapa orang membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20 orang calon anggota.

  1. Mengadakan penyuluhan dan penerangan.

Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:

  • Menjelaskan maksud dan tujuan koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilaksanakan adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
  • Menjelaskan kepada calon anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
  • Menjelaskan kepada mereka akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
  • Menjelaskan kepada mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan ekonomi.
  1. Penyusunan panitia rapat pembentukan koperasi

Susunan acara rapat pembentukan koperasi

  • Pembukaan oleh ketua panitia
  • Sambutan pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
  • Sambutan dari pejabat koperasi
  • Pemilihan pengurus dan pengawas koperasi
  • Pengangkatan sumpah  sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
  • Penyerahan pimpinan rapat kepada ketua terpilih
  • Pengesahan anggaran dasar
  • Pengesahan rencana kerja koperasi
  • Penutup/Doa

Rapat pembentukan koperasi sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang. Berikut orang – orang yang perlu hadir didalam rapat tersebut, yaitu :

  • Pendirian adalah mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
  •  Kuasa pendiri adalah beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar dan memproses pengajuan Badan Hukum kepada Pemerintah.
  • Disarankan mengundang Pejabat / Petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

Hal – hal yang dibicarakan dalam rapat pembentukan koperasi yaitu :

  • Tujuan mendirikan koperasi
  • Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
  • Persyaratan menjadi anggota
  • Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
  • Memilih nama-nama pendiri koperasiMemilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
  • Menyusun anggaran dasar

Teknis penyusunan anggaran koperasi apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh:

  1. Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menyusun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada kepada seluruh anggota
  1. Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta (tidak diserahkan kepada tim perumus) diantaranya :
    1. Nama dan tempat kedudukan koperasi
    2. Persyaratan menjadi anggota
    3. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
    4. Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
    5. Kegiatan usaha
    6. Ketentuan mengenai penggunaan sisa hasil usaha
    7. Ketentuan mengenai sanksi
  1. Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
    1. Daftar nama pendiri
    2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
    3. Ketentuan mengenai keanggotaan
    4. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
    5. Ketentuan mengenai rapat anggota
    6. Ketentuan mengenai pengelolaan
    7. Ketentuan mengenai permodalan
    8. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
    9. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
    10. Ketentuan mengenai sangsi.

Berikut adalah lampiran permohonan untuk mengajukan pendirian koperasi, yaitu :
Koperasi Primer yang bukan unit usaha simpan pinjam.

  1. Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
  2. Berita acara pembentukan koperasi
  3. Surat bukti penyetoran modal
  4. Neraca awal kegiatan usaha
  5. Rencana kerja awal kegiatan usaha
  6. Daftar hadir rapat pembentukan
  7. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri

Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.

  1.  Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
  2. Berita acara rapat pembentukan Koperasi Simpan Pinjam
  3. Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15.000.000,-
  4. Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
  5. Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
    a. Rencana penghimpunan dana simpanan
    b. Rencana pemberian pinjaman
    c. Rencana penghimpunan modal sendiri
    d. Rencana modal pinjaman
    e. Rencana pendapatan dan beban
    f. Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya.
  6. Daftar hadir rapat pembentukan
  7. Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
    a. Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
    b. Surat keterangan berkelakuan baik dari yang berwenang
    c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
  8. Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
  9. Foto copy KTP masing-masing anggota pendiri.

Leave a comment